Definisi Transfer Pricing

Diposkan oleh Redaksi


Transfer Pricing | Transfer Pricing in Indonesia
Foto: infocost.net

Definisi transfer pricing adalah harga yang ditentukan oleh wajib pajak ketika menjual, membeli atau membagi sumber daya kepada pihak yang berkaitan.

Transfer pricing biasanya digunakan untuk melakukan pemindahan atas beban pajak dari perusahaan di satu negara yang bertarif pajak tinggi ke perusahaan di negara lainnya yang memiliki tarif pajak lebih rendah, metode ini disebut international transfer pricing.

Namun transfer pricing juga dapat dilakukan antar perusahaan di dalam satu negara (domestic transfer pricing).

Mekanisme transfer pricing biasanya dengan melakukan transaksi pemberian barang (umumnya bahan baku) untuk diolah kembali, pemberian jasa. Jenis-jenis transaksi tersebut merupakan beban yang dapat mengurangi penghasilan bruto sehingga apabila nilai dan imbalan tersebut dinaikkan maka penghasilan yang terkena pajak di dalam negeri akan lebih rendah dari yang seharusnya.

So, melalui transfer pricing, perusahaan multinasional dapat mengurangi laba kena pajak dalam suatu negara dengan cara mentransfer harga ke perusahaan afiliasinya yang terletak di negara yang termasuk dalam kategori tax heaven countries.

Dari penjelasan diatas, maka pihak otoritas pajak dalam hal ini dalam hal ini fiskus, diberikan suatu kewenangan untuk menentukan atau menganalisa harga yang wajar dari nilai transaksi antara perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.


(Berbagai sumber)

{ 0 komentar... read them below or add one }

Post a Comment